Jumat, 16 Maret 2012

9 Tahun 5 Bulan 152 Hari


     Rabu, 16 Oktober 2002 seorang anak perempuan akan pergi meninggalkan kota kelahirannya yang menyimpan banyak kenangan manis, kecut, dan pahit. Tempat dimana dia sering berbagi bersama teman-temannya, tempat dimana dia bisa mengekspresikan dirinya, berkreasi, mengenal lebih banyak hal, dan tempat dimana dia bisa selalu belajar tentang kehidupan.and dia adalah gw, GITA LESTARI. Kekakuan dalam hati ini, lemah tak berdaya, sedih tapi tak bisa mengeluarkan air mata karena paksaan dari situasi. Kepergian ini tidak bisa dikawali oleh orang-orang yang gw sebut sahabat, waktu gw terasa mati kaku.  Ingin rasanya mengucapkan kata selamat tinggal kepada mereka yang selalu menemani gw dan gw temani, tapi apalah daya. Waktu kepergian gw bertepatan dengan hari sekolah. Membantu ibu dan kakek mengemas barang kedalam mobil yang akan membawanya pergi. Gw Menoleh perlahan kerumah disebelah rumah gw, rumah santi sahabat gw. Terbayang hari-hari yang telah gw lakukan bersama sahabat-sahabat gw disana , hari-hari yang sebenarnya begitu tak ingin menjadi hilang dari gw. Kaki gw bergerak membawa tubuh ini pada sebuah batu bata kecil didepan pagar rumah santi, gw ambil batu bata kecil tersebut. Pikiran ini menggerakkan tangan gw untuk  menulis sebuah nomor telpon didinding pagar *sedih... menyudut diruangan sambil merangkul kaki*. Tertera terang nomor telepon rumah tante yang akan ditujukan. Selang waktu berganti, tiba waktunya gw untuk pergi. Dari dalam mobil gw melihat ibu berpamitan dengan mama santi dan beberapa ibu-ibu lainnya. Dalam hati gw berkata, ibu gw bisa menangis lalu kenapa gw tidak. Mana sahabat-sahabatku, ingin ku memeluk mereka  dan menatap mereka untuk yang terakhir kalinya. Sekali lagi, perasaan sedih ini tak mampu terungkap. *buset, gw jadi sedih dan galau lagih*

     Sesampainya dikapal, diri ini mencoba menenangkan diri. Memandangi lautan yang luas dari jendela kecil kapal. Perlahan gw mulai merasakan kapal itu semakin menjauh membawa gw pergi menjauh. gw coba melakukan banyak hal, sampai tiba waktu dimana diri ini ngin sekali membaca surat-surat pemberian sobat tersayang. Gw baca satu persatu, dalam surat menyataka perpisahan. Sebuah perpisahan yang gak pernah gw duga. Gimana tidak, Gw kenal mereka dari gw dan mereka masih pada dalam orok. Kami lahir silih berganti ditahun yang sama, tapi ada juga yang setahun dibawah kami.  Hari berganti hari, akhirnya gw sampai dikota tujuan. Dalam pelabuhan, ayah, om dan tante gw menanti kedatangan kami. Beberapa hari berlalu, takbisa gw lupakan dan tak bisa gw tinggalkan rasa rinduku terhadap mereka yang gw tinggalkan. Selama ini gw bermain, berbagi, berantem, berselisih, belajar, berjalan bersama bareng mereka. Kini gw cuman sendiri, cumin  bisa bertandang dalam sebuah rumah. Tanpa lingkungan yang bisa mengalahkan lingkungan qw dulu. Karena tak bisa membendung rasa rindu, gw jadi sering curi-curi telpon untuk nelpon ke santi atau dian. Sampai bayaran telpon gw tinggi yang akhirnya gw dimarahin sama ibu gw. Sesekali mereka juga nelpon gw dengan nyuri-nyuri telpon rumah *memegang sepanduk bertuliskan "jangan hukum kami, jangan penjarakan kami"*.

     Akhirnya gw dapetin sekolah baru, rasanya berat dan canggung. Mendadag gw jadi kaku dan sulit beradaptasi. Rasa untuk berbicara jadi berat, hanya berdiam diri dibangku yang gw duduki dan menjawab pertanyaan teman-teman gw tentang asal dan nama gw *berlaga polos*. Berlalu-berlalu dan berlalu, tetap saja masih dengan rasa yang sama. 4-5 tahun berlalu rasanya masih saja sama, rindu yang besar dengan mereka. Tapi ditahun 2006 atau tepatnya liburan semester smp untuk naik ke kelas 3 gw sempat berlibur ke Bandung. Dan disitu gw mendapat kesempatan bertemu dengan santi. Dia sudah berubah, dari yang gw tau dia masuk salah satu smp pesantren di Bogor.  Sekarang dia berjilbab, semakin tinggi tapi tetap kurus dan putih, dia juga pandai bahasa arab*anak pesantren gitu lho*. Saat ketemuan, gw berasa canggung tapi bahagia luar biasa. Tapi tetep ajah, rasa canggung meracuni , membuat gw tak mampu melakukan hal-hal yang ingin gw lakukan saat bersamanya. Diri ini bagaikan mati rasa atau bisa dibilang menjadi merasa asing dengannya. Kami sempatkan jalan-jalan bersama, bercerita banyak hal, saling mengenal kembali. Singkat, tapi sungguh nikmat.

     Pernah juga,  Salah seorang teman dekat gw datang berkunjung ke kota kelahiran orang tuanya dan karena dia harus melalui kota ini sebelum dia kekota yang dituju, kamipun bertemu.  Saya dan ibu menjemputnya. Kami bernjak menuju rumah ku. Saat itu tepat seminggu setelah hari kelahiran gw. Diatas sebuah beca kami berbincang hebat melepas rasa rindu. Lalu sebuah kalimat tak terduga muncul dari mulut rahma, katanya “oh ia… maaf yah git. Happy birthday yah”. Gw cuman bisa bengong sambil terseyum. Dalam pikiran gw berkata hebat “wow…. Dia mengingatnya”. Gw ma rahma juga pernah bertemu lagi sewaktu kami masih duduk dibangku SMA, kalo gak salah kelas 1 SMA.  Tapi kali ini rasanya berbeda, mungkin karena sudah terlalu lama tak bertemu dan sudah semakin dewasanya kami. Kami benar-benar merasa canggung. Bercerita dengan kecanggungan dan berfoto dengan kecanggungan. *malu-malu tapi mau gw*

     Surat-surat dari santi, nisa, rahma, dan beberapa teman masih gw simpan rapih dalam sebuah kotak. Tetapi suatu hari disaat ibu dan ayah gw berbenah barang-barang tak diperlukan, mereka membuang surat-surat itu. Dan beberapa barang kenang-kenangan gw. Kata mereka kalo disimpen terus nanti ingat terus, tapi nyatanya setelah dibuah tetap saja ingat. Gw sempet ngambek sehari karena surat-surat gw dibuang *langsung suram tiba-tiba, berasa menjauh dan berada ditempat yang gelap*. Tapi kenang-kenangan santi masih ada sampe sekarang *terpajang tangguh dimeja belajar gw lho san*. Semakin berjalannya waktu, gw mengikuti kehebatan zaman *gw khan gak mw kalah ma anak gehol*. Gw ikut main jejaring social, dan akhirnya gw menemukan mereka satu persatu. Kami pun menjadi dekat kembali, mereka kini sudah berubah drastis. Tapi yang paling gw sedihin,mereka sudah tidak bermain bersama lagi stelah kepergian gw. Mau gimana lagi antara santi dian dengan rahma ma nisa cuman gw penghubungnya. Tapi setidanya mereka tetep saling sapamenyapa. Yang paling menghebohkan gw, sobat cowok gw si risky atau yang sering gw sebut abang  yang dulunya suka bikin gw atau santi ma dian nangis, cowok yang kasar dan keras kepala kini berubah menjadi sosok yang romantis, kalem, dan baik banget. Dia jadi lemah gemulai terhadap perempuan dan halus serta penyayang. Gw sempat terpaku dengannya, tapi sobat gw yang satu ini adalah sesosok pria yang dikagumi banyak wanita dan punya banyak pacar. Ini menjadi Suatu hal yang benar-benar tak disangka *jangan GEER lu bang*. Beberapanya juga begitu, si eka yang dulu sering dibilangin anak cacingan karena kurusnya yang terlalu, sekarang dia sudah menjadi anak gaul. Punya band dan studio music yang bisa disewa. Si aga yang dulu keriting terus pendek, nakal, dan suka bikin keributan (khususnya ma gw) sekarang berubah jadi anak yang super duper di fans_in sama cewek-cewek. Dia mendadag ganteng, gaul, dan staylis, kalem dan jual mahal. Si firman, rani, sinta, teta ma aa (rifi) masih ajah sama dengan yang dulu. Tapi mereka kini semakin dewasa dan mampu berpikir lebih. Si firman ma si aa juga udah gak cengeng dan melepaskan mereka dari jabatan anak bawang. Si aa juga menjadi sesosok lelaki gantengnya ciceri sekarang. Si dian, nisa, sama the mesa sudah berubah menjadi sesosok wanita yang cantik dan pintar. Punya banyak pacar dan staylis, tapi nisa cuman punya satu pacar.

     Dan gw.. gw sendiri gak tau apa yang berubah dari gw sekarang apa. Hanya ukuran tinggi dan berat badan yang tampak berubah. Ade gw juga demikian, tapi dia kini sudah gak bencong. Ade gw dulu dibilangin bencong  karena kecengengannya, kemanjaannya, dan selalu dikalah berantem sama si sinta adenya santi *sttttt, ini rahasia perusahaan lho. jangan diumbarkan.*. 9 tahun 5 bulan 152 hari  masih saja terasa sama. Gw masih merindukan mereka, ingin kemballi ke mereka, ingin bersama mereka. Mungkin ini sebuah pengaruh 9 tahun 5 bulan 152 hari gw tinggal dimakassar ini. Tidak ada satupun hal istimewa yang bisa mengalahkan keistimewaannya kota serang. Gak ada yang bisa lebih menarik perhatian gw dari perhatian gw di kota serang. Hanya berdiam diri dirumah, keluar apa bila pergi sekolah, kuliah, kewarung tau bahkan kerumah nenek. Bahkan tetangga gw ajah cumin sedikit yang mengenal ku. Bagaikan sebuah tubuh yang berada di selatan dan nyawa berada di utara. Yah itulah gw. Meski gw punya beberapa sobat disini, tapi rasa rindu gw pada mereka lebih meracuni. And now I just hope can visit and meet they dengan cepat.
I MISS YOU MY BEST FRIENDS and MY TOWN, DON’T FORGET ME…………. ^^_

Rabu, 14 Maret 2012

Saran dan Ceramahan


     Cewek itu adalah perempuan dan perempuan itu adalah makhluk allah yang sejenis dengan Hawa (Lagi, hawa istri Nabi Adam) itu berarti juga bahwa perempuan adalah tulang rusuk laki-laki yang hilang. Dizaman yang baru tapi semakin tua ini para kaum adam itu suka sama yang namanya cewek seksi dan cantik. Padahal gw ajah sebagai cewek kadang males banget nerima cewek-cewek seksi. Mereka itu suka pake baju yang transparan, bertali satu, dan yang mii-mini (baju, rok, celana, dsb), kalo udah ngeliad gituan, yang ada dipikiran gw cuman berkata *woyyy… telanjang ajah loe sekalian, dari pade setengah-setengah gitu*. Makanya gw ajah nie sebagai cewek males banget temenan dekat sama cewek – cewek yang bergaya, cantik, lebay. Karenan mereka itu cuman morotin uang. Dikit-dikit ke mal, ntar ke mal, ke mal lagih, pergi jalan-jalan lagih (pokoknya ngabisin uang, gw khan bukan anak yang kelebihan uang jajan). Makanya temen-temen gw tuh orangnya orang-orang biasa. Yang staylisnya santai, rapih dan tertutup. Mereka juga jarang pergi-pergi, palingngan kita hang out dirumah salah satu dari kami nonton kaset dan masak sendiri untuk makan (murah meriah cuy). Berdasarkan pengamatan gw ieh yah, cewek cantik itu adalah pallacci (palacci itu bahasa Makassar, bahasa indonesianya adalah perebut cowok orang). Gw punya beberapa teman yang seperti itu. Mereka cantik, berduit, staylis tapi ternyata mereka itu suka ngerebut cowok temannya trus mereka juga playgirl.
     
     Gw pernah jadi playgirl sekali waktu duduk di bangku SMA. Gw tau mereka itu satu sekolah (senior gw), tapi gw gak tau kalo mereka temen dekat dan satu kelas. Tau-tau suatu hari, waktu pulang sekolah. Gw baru mau keluar kelas. Tapi ternyata gw liad tuh kakak berdua sedang berbincang ditaman sekolah tepat didepan kelas gw. Gw curiga mereka mebicarakan tentang gw. Ternyata emang beneran gw. Gw cuman bias sembunyi disudut-sudut belakang kelas. Terus mereka masuk dan ceramahin gw. Gw cuman minta maaf. gw baru ajah jadi playgirl, masih awam langsung ketahuan. Dari situ gw mengambil hikmah, kalo ternyata gw gak bakat jadi playgirl, gw emang lebih cocok diposisi yang lama yaitu posisi orang setia. Bukan setia tiap tikungan ada laho, tapi setia yang setia (pokoknya gitu lha). Tapi jadi seseorang yang setia ajah tetep juga ketiban patah hati. Gubrak, jadi harus gimana ini??!!!. Kasus percintaan gw selalu saja gagal. Semenjak putus yang terakhir ini, gw jadi malas banget yang namanya pacaran, gw mah pengennya selesai kuliah, kerja terus dilamar. Ogah pacar-pacaran lagi. Kadang gw sempat tergoda hawa napsu males sendiri, tapi gw harus tetep pada pendirian. Kadang gw suka jatuh hati pada seseorang, tapi kebanyakan hanya bertepuk sebelah tangan (hadoh, gw emang kurang beruntung). Gw juga sempat di dekati oleh beberapa teman bahkan mereka sempat menyet, tapi dengan kata maaf besar gw harus nolak mereka (hehehe, sok jual mahal cuy). Bahkan seorang teman lama yang pernah gw suka namun hanyalah cinta dalam hati dipihak gw and dia, dia sempat menyet alias menyatakan cintanya. Tapi dalam hati gw sedang tertutup rapat, dan belum bias dibuka karena belum menemukan kunci yang pas. Sambil berkata, “kenapa terlambat datangnya” dan lagi gw hanya bias minta maaf besar atas tolakan yang gw lemparkan kepadanya. Cowok terakhir yang mutusin gw tuh bener-bener bikin gw jadi seorang pemilih, dan seorang yang menutup rapat hatinya sampai tiba masanya.

     Jadi Jangan terkecoh dari sampulnya deh, makanya jangan melihat seseorang dari sampulnya. Cantik, ganteng, manis, jelek, kaya, miskin, rapih, urakan, putih, hitam, baik, berjilbab, dsb. Sampul hanyalah sampul, saat sampul itu mulai terbuka maka isinya akan terlihat. Sampul itu adalah penipu yang handal. Conthnya: gw punya seoaramg teman yang cantik dan berjilbab, dia juga mengerti agama. Tapi gw pernah dapatin dia berfoto saling merangkul dan berpelukan dengan seorang sahabat laki-lakinya. gw juga punya seorang teman yang bias dibilang ustadz-ustadz (karena ida paling kayak ustadz gayanya, dia juga rajin salat disekolah, pntar ceramah juga), tapi ternyata dia suka mukulin pacarnya. Sampul yang tlah terduga, terkadang isinya tak terduga lho, alias berbanding terbalik sama sampulnya. Jadi kalo mw cari pacar atau pendamping hidup yang sehidup semati itu harus yang benar-benar sampul dan isinya tidak berbeda jauh. Kalo mau mencari tuh yang beragama/ mengerti agama. Jadi kalo kita salah bisa dilurusin. Carilah yang cantik dan gagah luar dalam. Jangan juga menitik beratkan pada kelemahan seseorang. Sebab disamping adanya kelemahan itu selalu ada kelebihan. Tidak ada manusia yang sempurna, jadi jangan mencari yang sempurnya sebab kamu pun tak sempurna.

Me Vs Brother



      Zaman dahulu kala gw ma ade gw tuh suka banget yang namanya berantem bagai tom & jerry. Nha waktu zaman dahulu kala itu ade gw bisa dibilang kejiwaannya tuh rada unik. Tau kenapa, sebab dia itu lembek banget disertai cengengnya tiada terkalahkan dan selalu kalah kalo berantem ama sinta. Sinta itu temen ade gw di kota Serang (Banten), kakanya juga sobat gw dari orok. Kita ma mereka itu tetengga deket banget and ayah kita sama-sama pejuang PT*teeeettt* (sorry sensor, perusahaan besar nie cuy) pokoknya kantor tempat ayah kita bekerja itu tempat pengurusan pensiunan. Nha si sinta itu adalah makhluk allah yang cantik dan berjenis sama dengan Hawa (Hawa istri Nabi Adam) sementara ade makhluk allah berjenis . Nha pada suatu hari yang cerah disore hari, ibu gw nurunin baju yang sudah kering dari cucian. Dari salah satu tumpukan baju terdapat satu baju yang asing dikeluarga gw. And *tarang*…..  itu adalah baju sinta yang ketinggalan kemaren karena dia sempat mandi-mandi dikolam kecil bareng si yassin (ade gw namanya yassin cuy). Saat itu gw mw keluar bermain dikomplek, sebab jam-jam segitunya gw yang pada saat seumur itu sudahy waktunya bermain. Tiba-tiba ade gw mw ikut keluar and (gw shock berat) karena dia mau keluar maen pake baju si sinta. Baju terusan bertali saju berwarna hijau kekuning-kuningan. Karena dia ngamuk, akhirnya ibu gw terpaksa makeein dia tuh baju, and nyuruh gw ngebawa yassin ikutan maen. Di sepanjang perjalanann gw ceramahin dia dan berjalan dengan jarak yang cukup dengannya (takut malu cuy). Baru sekitar 2o langkah alias baru sampe di pos ronda samping lorong rumah, dia udah diketawaain sambil diejekin sama ibu-ibu yang lagi pada nongkrong. 5 menit pertama dia bertahan, tapi lewat dari 5 menit pertama dia kalah. Akhirnya tuh bocah minta pulang buat ganti baju. Gw mah terbujur kaku dan kagum doang sewaktu para ibu-ibu itu beraksi hebat mengalahkan ade gw. Hahahhahahha….. (terbahak hebat)

     Semakin beranjak dewasa gw ma ade gw akhirnya semakin akir bahkan semakin besar kita udah jarang berantem dan saling meminjamka uang bila ada yang membutuhkan, saling meneraktir jika ada yang kelaparan, dan yang terpenting adalah kita sudah berbagi tugas rumah pemberian big bos kami (big bos = ibu). Sekarang ade gw mah udah remaja, sementara gw sendiri dengan berat hari beranjak 20thn. Ade gw bukan anak kecil lagi, dia tumbuh menjadi sessosok laki-laki dengan perubahan suara yang ngebass and berisik, dan sekarang sudah tumbuh jerawat dan bulu keteknya, hahahhaha. Tapi kelakuan ade gw itu masih selalu kalah sama gw. Tiap ibu gw cerita sama teman-temannya, sama tante-tante, om-om, nenek-nenek, dan kakek-kakek gw pasti selalu gw yang baik, and yang kurang bagusnya selalu ada sama ade gw.

Antara gw and ade gw:
11. Gw tuh kuat kerja, sementara ade gw cuman tau makan.
22. Ade gw tuh seleranya suka tinggi, gw mah apa ajah kata orang tua diterima dan gak pernah nuntut yang selera tinggi.
33. Gw lebih ahli dalam perhitungan dari ade gw.
44. Gw tuh kalem, ade gw mah cerewet. Apa lagi kalo ada keinginannya gak dituruti, beuh ngomel mulu gak ketulungan.
55. Gw tuh orangnya berani (berani tidur sendiri dan tinggal sendiri dirumah), ade gw mah penakutnya gak ketulungan (bikin susah orang, terutama gw).
66. Gw bias perbaiki alat elektronik kecil, ade gw sebagai lelaki gak tau menau hal seperti itu.
77. Gw mah kalo nabung uangnya pasti buat neraktir ade gw,ayah,dan ibu. Tapi ade gw mak nabung tuh buat dirinya sendiri dan kadang dia simpan buat neraktir teman-temannya.
88. Dalam hal keuangan, gw tuh bias dibilang gak pelit. Kalo ade gw mah, beuh… pelit tiada duanya.
99. Ade gw mah anaknya manja banget, kalo gw mah biasa ajah.

     Tapi dia tuh selalu dapet sekolah yang bagus, sementara gw cuman 1x sekolah disekolah bagus. Gw ma ade gw juga sama-sama jago masak (masak asal-asalan tapi enak). Gw ma dia itu bisa ngaji, tapi ade gw lebih hebat. Gw ma ade gw tuh sama-sama penurut apa kata orang tua (kita gak mau jadi anak dorhaka). Sama-sama menyukai beberapa serial televisi dan beberapa musik.

Percakapan ibu gw selalu ajah :
11. Ich, kalo kakaknya itu kalem, apa ajah terima. Kalo adenya hededeh.. cerewet sekali, apa lagi kalo ada kemauannya terus tidak dituruti.(dengan logat makassarnya)
22. Kalo kakanya itu sembarang dia makan, kalo ini yang adenya suka pilih-pilih makanan.
33. Kalo kakanya kuat kerja, pintar membersihkan rumah. Adenya kha taunya makan saja, itu mien nha buntala (logat Makassar lagi. Buntala itu bahasa Makassar, bahasa indonesianya tuh gendut).
44. Kakaknya itu bias kerja sembarang, biasa dia perbaiki lampu, kerja yang berat-berat, pintar juga memperbaiki alat elektronik (sttttt, gw cumin bias yang mudah-mudah. Gw pernah baikin headset ma stik PS2 doang). Kalo adenya tidak ada dia tau.
55. Kakanya itu berani sekali, tidur sendiri sama tinggal dirumah sendiri. Kalo adenya mah huh boro-boro… dia mah penakut tiada duanya.

Hahahhaha, gw emang baik hati dan tidak sombong, rajin menabung, dan tidak makan sabun…

Sabtu, 03 Maret 2012

Bukan Ayu Ting-Ting, Tapi Alifya N.F.H

     Hari ini 3 maret 2012, kurang lebih pukul 15.00 gw samapai di kampus UNM parantambung. gw kesana mw nyari kosan sobat SMA gw yang dah lama gw rindukan. gw kesana gak sendirian, gw ditemenin seorang sahabat lain yang juga rindu sama sobat gw yang ngekost ini. Nhisa Abrita sari, itulah sobat gw yang berjenis kelamin perempuan yang gw gonceng selama perjalan mencari alamat kost sobat kami. nha Alifya N.F.H inilah sobat gw yang ngekost, sesorang wanita cantik dengan postur tubuh yang subur tapi rada kurang tinggi, dan yang luar biasa dari sosoknya itu adalah kepintaran dan kecantikannya. anak ke-3 ibu Fony (ibunya alifya) ini memang banyak diminati kaum adam karena kecantikannya, alifya ini akrab kita panggil dengan nanu. kita panggil dia nanu karena ibunya memanggilnya demikian, jadi kita ngikutan biar rame. nha sepanjang perjalan gw ma nisa ini bingung, gak tau jalan kesana lewat mana, karena baru pertama kalinya. pemberhentian pertama kami di depan bengkel dan kami pun bertanya pada seorang anak SMA dan tukang bengkelnya, 
gw: nis lu tanya gih sana....
nisa: apa yang ditanya git....(akhirnya nisa bertanya), dek dimana itu parantambung???
anak SMA: ie'....(dengan muka lugu dan bingung) parantambung?????? , mukanya penuh tanya sembari  mencolek tukang bengkel yang lagi nambal ban.
tukang bengkel: (menoleh kebelakang bagai model iklan rambut yang habis keramas), parantambung??
gw: waduh ini kayaknya ada yang gak beres (dalam hati berkata, kayaknya pada gak tau nie). kampus UNM disini dimana ya??, gw nyela dengan cepat.
anak SMA: oh, kampus UNM.... terus-terus ki' saja samapi ujung nanti belok kiri, langsung dapat ki UNM. (dengan logat makassarnya)
gw: oh ie', makasih dek'. dengan penuh sopan. 
and gw pun meninggalkan bengkel kecil itu sambil berkata: nis, kamu tuh yah, nanya yang bener sich, parantambung ??? khan yang kita cari UNM.
nisa: khan UNMnya di jalan parantambung.
gw: kyaknya juga tuh bocah gak tau nama jalan. harusnya nanyanya dimana UNM, biar lebih gampang dicerna.
nisa: diam mengalah.

     Nha sepanjang perjalanan kami menanti tiba dikampus, sesampainya disana kami pun bingung. gw bilang ke si nisa.
gw: nis, sekarang kita kemana??
nisa: terus-terus saja gita. katanya nanu waktu itu kosnya di ujung kampus.
trus kita muter-muterin kampus gak tau harus berhenti dimana. kita coba telpon si nanu tapi telpon gak diangkat, sms gak dibalas. gw coba hubingin 2 orang temenya yang satu kampus dengannya dan hasilnya sama "NIHIL". kemudian kita tanya seorang gadis yang berlari tentang kos yang ada didalam kampus, ternyata gadis itu bukan anak kampus UNM alias dia cuman numpang lari-lari sore. nha kita tanya satpamnya katanya gak ada kosan dikapus. coba cari ke lorong depan kampus. dia juga nanya nama pondoknya apa, tapi apa boleh daya kalo gw ma si nisa ternyata tidak mengetahui hal tersebut. akhirnya kita ambil resiko ke lorong tersebut, ternyata..... BUSYET...!! banyak juga pondokan disini, karena gw ma nisa gengsi dan malu bertanya kita cuman muter-muter doang disekitar  situ. pas beranikan diri bertanya. lagi-lagi salah orang, ternyata orang itu gak ngekos disitu yang ngekos tuh temennya. ya udah gw cabut. nha gw ma nisa berinisiatip kembali kekampusnya si nanu. trus kita lewat fakultas tekni untuk nanya barangkali ada yang tau dimana kosnya nanu, tapi apa boleh buat gengsi dan malu meracuni kembali. kita muter-muterin kampus berdua. ada dinding yang berlubang yang tembus kejalan sebelah, gw ma nisa dah berpikir kemungkinan disekitar situ, tapi gw tetep jalan karena jalan itu gak bisa dilalui motor. sampai tiba diujung kampus gw  ketemu seekor dog, dari kejauhan tuh dog dah natap-natap gw ma nisa (bagaikan seorang cowok yang naksir ma cewek), semakin lama si dog semakin mendekati gw nisa dan motor gw, untuk tetap aman gw mengendarai motor dengan pelan tapi tuh dog makin deket terus ngejar gw ma nisa dan tuh dog makin cepet dan terus menggonggong sambil ngejar gw ma nisa si dog juga napsu banget ma nisa. karena takut, gw kencengin jalannya motor gw. gw kira tuh dog kaga ngejar, ternyata dibelakang si nisa menjerit sambil ngangkat kakinya tinggi-tinggi dan meluk gw erat. gw kaget dan langsung balap bagai rossi dalam arena. akhirnya tuh dog kalah cepat dia pun mengaku kalah, dogi itu berhenti dan meninggalkan kita. parahnya sepanjang histerisnya nisa selama dikejar dan hampir dimakan sama si dog, ada sekumpulan dosen dan mahasiswa pria-pria yang menonton dan meneriaki kita heboh, yang mana teriakan itu adalah teriakan mengejek dan tak membantu sma sekali (DASAR KALIAN...!!!). dalam hati gw berkata: dasar dog gila, lu pikir kita maling pa dikejar seperti itu. lu gak tau apa gw pusing mencari alamat ayu ting-ting eitz maksud gw alamat nanu. setibanya ditikungan, kita nanya 2 orang pria tentang kebradaan kos nanu. tp dmereka sama seperti satpam tadi, untuk menyarankan ke lorong yang depan kampus. kami pun kembali kesan (kita terus berusaha sebab kami merasa sia-sia kalu langsung pulang sementara kos nanu ada disekitar kita yang gak kita ketahui.) samapi di lorong kami beraniin diri bertanya, gw tanyain satu-satu pondokan tentang nanu, tapi gak ada yang kenal. kami terus mencoba hubungi nanu dan seorang temannya tapi ribuan kali kami mencoba hasilnya tetap "NIHIL".

      Akhirnya gw balik dah keluar dari tuh lorong, sepanjang perjalanan keluar kita kehujanan dan saat itu gw ma nisa juga sudah mulai putus asa. karena hujan semakin deras gw pun berteduh, and tarang........ kami mencoba kembali mencari alamat palsu eitz... maksudnya alamat kos nanu, tapi karenan sudah takut kembali ke kampus karena tragedi dikejar dog, kami berinisiatip untuk pulang dan mengalah saja. sepanjang perjalan pulang kami sms nanu tentang keadaan kami dan yang bikin keselnya lagi ternyata tak jauh kemudian hujan berhenti atau lebih tepatnya dibilang diposisi itu hujan tidak turun padahal gw ma nisa dah pake mantel dan sedikit kebasahan. akhirnya kita berhenti membuka jas hujan dan melanjutkan jalan pulang, tapi kita singgah dulu makan karena perut sudah lama keroncongan. gw bawa si nisa ketempat makan yang murah dan meriah, tempat diamana gw ma ponakan, sepupu, dan ade gw bahakan ibu ayah dan tente gw makan. tempatnya kecil tapi makanannya memuaskan dan terjangkau, kami pun berdua makan pangsit bakso. setelah selesai kami melanjutkan perjalanan pulang. gw ma nisa tiba dirumah hampir isa karena sebelumnya gw ma nisa sempat mampir lagi dirumah Yani Shara untuk melakukan sebuah proyek luar biasa. Yani Shara itu sobat gw juga dari SMA, kami semua bagaikan anak genk yang personilnya 7 orang. kami gak kalah hebat dari 7icon. selang sejam kemudian setiba gw dirumah, hp gw berdering dan ternyata eh ternyata yang nelpon tuh nanu, gw angkat gw bilang salam, nanu menjawab salam gw dan dia menceritakan kejadiannya bahwa dia tidak membawa hp-nya, sementara dirinya sedang dirumah temannya mengerjakan tugas kuliah dan baru tiba pada saat kurang lebih 5 menit sebelum menelpon gw. gw pun luluh, gw juga ceritain kejaian gw ma nisa sepanjang perjalanan dan nanu pun merasa bersalah yang kemudian diakhiri dengan permintaan maaf. gw anak yang baik hati dan tidak sombong bisa memahami nanu, dan gw ma nisa emang gak marah sich sama nanu karena kami juga sedikit slah (berani jalan tanpa alamat yang pasti dan jelas). akhirnya perbincangan gw ma nanu pun berakhir damai. akhir perjalanan kami juga berakhir mulus semulusnya kulit bayi.....

  

Rabu, 25 Januari 2012

~Scream-lah sebelum loe discream-in~



                Masih pada inget gak sich sama grup warkop yang orang-orangnya adalah orang-orang yang bisa dibilang special. Kata ayah gw dulu genk warkop tuh isinya adalah indro, kasino, dono, dan 1 orang batak yang gw juga gak tau namanya siapa. Tuh orang batak gak sempet gw kenal karena dia meninggal deluan sebelum gw kenal genk warkop ini. Yang paling terkenal dan gw kenal tuh cuman om indro, alm. Om kasino, and alm. Om dono. film-fil mereka itu selalu memberikan memberika pesan-pesan unik atau kata lainnya bisa dibilang kata-kata mutiara.  salah satu kata-kata mutiara mereka adalah “ Tertawalah Sebelum Tertawa Itu Dilarang”. nha, sekarang gw akan mengajak kalian dalam perbincangan yang menyangkut dengan BT. BT itu adalah hal yang paling males banget untuk diterima hadir dalam hidup. BT tuh rasanya berat banget, kayak ngegandeng nenek-kakek jalan-jalan. Apa lagi kalo tuh kakek- nenek dah pada tuli dan pikun. Klo kita bicarain harus teriak, tapi kalo teriak khan gak sopan dan malu. Kalo mw nanya mw jalan kemana mereka gak inget, mau dipulangin tapi mereka ngotot mw jalan-jalan. Dan intinya gak tau harus ngapain. BT tuh ribet dan riweh, gak tau mau ngapain, harus bagaimana, harus seperti apa, penuh kegundahan, emosi, dan galau. Semuanya dicampur dan kemudian diblender jadi satu  bagai ngeblender bumbu-bumbu dapur yang di suruh ibu. Keselnya lagi tuh BT sering banget datang di malam-malam gw, nha klao udah gitu berarti gw harus masuk dalam kamar,pake headset, trus nyetel lagu mulai dari ajep-ajep, R&B, pop rock, pop, roch, ampe jazz, and lagu sendu nan nostalgiaan. Sambil megangin 1 raket tenes trus berlaga pemain gitar ahli nan professional gw bermain seolah raket tenes adalah gitar kesayangan gue, berasa suara paling merdu dan penyayi professional. Gw pun gak kalah memainkan suara gw yang diadu dengan permainan gitar gw. Tiap lagu gw usahakan untuk scream, scream terdalam yang pling keras. Nha kalo udah scream rasanya lega banget, berasa kotoran dalam perut yang kalo kita rasa mulesnya minta ampun gak ketulungan, trus pas ngebuangnnya langsung, muantchap…. Tapi kalo udah gitu gw justru diteriakin dari lantai dasar sama ibu atau ade gw “ TEH…TETEH….TETEH..!!!, JANGAN TERIAK-TERIAK TEH, UDAH MALEM. BERISIKKKKK”. Begitu ungkapan mereka, karena udah diteriakin maka gw pun berhenti dikarenakan gw nie anak yang patuh sama orang tua dan takut terhadap surge yang ada di telapak kaki ibu. Untungnya gw dah berhasil teriak walau cuman sebentar  saja  yang penting dah keluar lha. Bagaikan orang masuk angin trus kentut, kalo udah gitu khan seneng banget karena anginnya udah keluar lagi. kentutnya cuman sebentar, tapi rasanya begitu bermakna. Nha dari sini gw gak mw dikalah sama genk warkop yang personilnya kini tinggal seorang, maka gw pun membuat kata-kata mutiara pula untuk para BT lovers yang berbunyi “ SCREAM-lah SEBELUM LOE DISCREAM-in”. 

Scream ini juga lebih ampuh dan lebih aman lho bagi galauwers dan para cewek/cowok yang ngedapetin pacarnya selingkuh, khan biasanya kalau udah galau luar biasa dan marah bawaannya mau mukul atau meghancurkan sesuatu benda apa aja yang ada dihadapan seperti sinetron-sinetron yang selalu tayang di salah satu stasiun tv indonesia, dengan scream sekuat tenaga, maka niat untuk mukul dan melempar bahkan sampai menghancurkan barang-barangpun akan tersingkirkan karena kekurangan niat akibat kelelahan stelah mengeluarkan seluruh kekuatannya untuk mengeluarkan satu jurus. Seperti monster api yang di film ultramen, si monster-monster dari berbagai macam, jenis, warna, suku, dan planet selalu mengeluarka jurus ampuh berupa laser besar segede mangapannya tuh monster atau bola-bola api besar. Atau seperti sasuke yang mengeluarkan jurus api-nya. Pokoknya scream sekuat tenaga dech biar keluh kesah yang ada pada diri loe itu berkurang dan hilang. asalkan jangan ampe aja loe teriak-teriak sama orang tua karena BT sama mereka, inget lho kalo dorhaka bisa masuk neraka dan dikutuk layaknya maling kundang, gak maukan loe pade.  so, scream-lah pada tempatnye.

Selasa, 24 Januari 2012

~My HOME is My FRIEND~




SURAM, itu kata pertama yang bisa gw bilang dalam awal liburan gw di akhir semester 3 dan menjelang semester 4 ini. Awalnya gw gak terlalu memikirkan hal-hal semacam ini. Pada dasarnya gw emang anak rumahan. Apa lagi semenjak kepindahan gw ke Makassar pada 16 oktober 2002 lalu untuk mengikuti ayah yang dipindah tugaskan. Di Makassar ini orang-orangnya gak sebaik-baik,seramah juga seasik orang jawa, khususnya kota kelahiran gw (secara gitu lho). Temen-temen gw ajah dimakassar cuman sedikit. Cuman 7 orang yang dari SMA Dan 9 orang di kampus. mereka ini temen-temen yang paling asik diantara yang lain, yang paling pas buat anak kyak gw yang gak cukup gaol nie, yang paling pas untuk aliran gw. Pas trakhir final atau kebanyakan dibilang UAS (ujian akhir semester) kemaren senin 23 januari 2012 gw ma temen-temen yang biasa dibilang “anak genk” ngumpul dan sepakatin hari kapan urus KRS serta pembayaran uang kuliah, juga menyepakati hari apa untuk bisa jalan bareng mengisi waktu liburan bersama yang selalu tertunda karena kesibukan masing-masing dan kesibukan kuliah. Nha besoknya, yaitu hari senen. Gw ngebekep lagi dirumah seperti hari-hari biasanya. Namun karena ibu gw lagi jagain nenek gw yang sedang sakit dan dirawat dirumah sakit dan adik gw sedang sekolah, maka seluruh pekerjaan rumah mulai dari nyapu, nyuci piring ma baju, dan benerin kamar tidur gw kerjain. Bahkan ampe harus pergi ke pasar dan masak untuk makan siang dan malam. anak yang baik dan pengertian banget khan gw. Sampai tiba ibu gw pulang  dan makan siang dan bergegas kembali kerumah sakit. Gw membicarakan masalah keuangan untuk selama liburan ini. Gw khan harus tetap mendapatkan hak gw, khan gw udah melaksanakan kewajiban gw. Eh ibu malah bilang dengan lancang “ah… gak usah. Buat apa?!!, khan udah liburan. Mendingan dipakai untuk keperluan yang lain”.  Gw langsung dongkol. Hati gw berkata, buset dah sembari jalan kekamar. sampai dikasur gw baringan sambil teriak “kalo gitu setengahnya ajah”, eh ibu tetep pada perinsip pertamanya. Padahal gw ini yang anak kuliah uang jajan perhari dalam hitungan kuliah doang yang mana hari kuliah gw ini cuman 4 hari itu seharga Rp 10.000 duank total dalam sebulan cuman Rp 160.000-an.. Terkadang demi barang yang gw pinginin atau untuk nabung, gw harus nahan lapar saat kulaih karena gak makan diwaktu istirahat, dan cuman ngeliatin temen-temen makan makanan pesanannya yang mana terkadang bikin gw ngiler juga. Dengan lancang gw juga teriak dari dalam kamar sambil memasang headset ke hp “gita khan juga mau nikmatin hidup masa-masa anak muda seperti teman-teman yang lain”. Sakin BT-nya gw tutup pintu kamar trus nyetel lagu segede-gedenya tuh volume dihp.

Awalnya ajah udah suram, berarti ini akan berkelanjutan sampai akhir liburan kuliah. Padahal awalnya gw kegirangan banget, akhirnya libur telah tiba. Ternyata liburan ini hanya berasakan menyakitkan. Sepertinya gw cuman bakalan pergi dan ketemu ama teman-teman tuh pas cuman bayar uang kuliah dan ngurus KRS. Segala rencana mulai dari karokean, hang out, nonton, ampe poto studio bareng (termasuk jadwal hang out temen-temen dari SMA) terbatalkan, semua takan tercapai tanpa uang dan izin, semua rencana liburan kemungkinan besar akan berubah 180° menjadi nyuci baju, nyuci piring, nyapu dan ngepel, ngilangin debu-debu, cuci mobil dan motor, serta masak, makan, tidur, nonton, and maen game yang mana semuanya dilakukan stay at home. Gw emang seneng tinggal dirumah dari pada keluyuran kemana-mana, tapi ada kala kebosanan sehingga gw juga harus hang out keluar. tapi gw gak pernah bisa dingertiin. Seketika hidup gw berasa hampa, diaman teman-teman gw serta anak-anak muda jaman sekarang yang sedang asik menikmati liburan dan menghabiskan jatah uang jajan kuliah yang mana sedang liburan ini. dengan begitu nikmat dan bahagia. Kayaknya dari gw yang namanya pindah ke Makassar gw gak pernah bias lagi merasakan kebahagiaan kumpul-kumpul bareng dan main serta jalan-jalan bareng teman-teman kayak dulu waktu gw masih kecil. Semuanya semakin terasa saat gw menduduki bangku SMA, yang mana gw kepengan mengikuti dan begaol dalam organisasi paskibra yang keren itu, eh ditengah jalan gw malah disuruh keluar karena sering sakit akibat kecapaen dan kegiatannya yang begitu padat sehingga menghabiskan waktu utnuk belajar cuman untuk rapat. tapi itu gak jadi masalah, karena lama-kelamaan gw merasa gw emang gak cocok begaol ama mereka anak-anak paskib. akhirnya gw mutusin eralih aja kebidang beladiri karate. Gw mikir sejenak saat nulis ini, sebenarnya ini adalah berkah, jaman sekarang dimana dapat ibu yang perhatian yang masih manjaain anaknya yang dah hampir 20 tahun ini, yang selalu ngawasin anak-anaknya.tapi tetep dunk, gw tetep butuh waktu privasi untuk sendiri, menikmati hidup sendiri agar kedepannya gw bias lebih mandiri dan bertahan hidup di dunia yang fana  dan kejam ini. Sampai detik ini gw belum tau mau ngapain yang pasti gw sedang nyelesaiin cucian yang dicuci ama mesin cuci dan bersiap untuk menjemur para baju-baju itu. Sepertinya semenjak tinggal di Makassar ini, selama ini, dan saat ini teman setia gw hanyalah RUMAH ini. tempat gw melampiaskan emosi, tempat gw berekspresi, tempat gw bernaung, tempat gw beristirahat, tempat gw kebanyakahn menghabiskan hidup sehari-hari. My HOME you are my best friend, seru hati gw berteriak lancang dan gw pun melangkah keluar kamar untuk  menjutkan cucian yang sedikit tertunda.

Kamis, 12 Januari 2012

TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA




Dosen : Arsyid Zakaria, S.H., M.H.
Tugas Tindak Pidana Tertentu

         PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN
UMI_COLOR






                                                  OLEH:
                                    Gita Lestari
                                  040210 0565
                                         L.W 3.3

                                  FAKULTAS HUKUM
             UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
                                    MAKASSAR
                                           2012




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui bagaimana pengertian pembunuhan dan penganiayaan serta saksi dari tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini memuat tentang “ Pembunuhan dan Penganiayaan”.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah banyak memberi masukan dalam penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


             Penulis

          Gita Lestari







DAFTAR ISI


Kata Pengantar .......................................................................................................................................................  i
Daftar Isi .....................................................................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................................................  1
A.     Latar Belakang .....................................................................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN .........................................................................................................................................  3
A.      Pengertian Delik Pembunuhan Dan Delik Penganiayaan ...........................................  3
B.      Jenis – jenis Penganiayaan dan sanksi ....................................................................................  4
C.      Jenis – jenis Pembunuhan dan sanksi ......................................................................................  8

BAB III PENUTUP .................................................................................................................................................. 16
A.      Kesimpulan ............................................................................................................................................ 16
B.      Saran .......................................................................................................................................................... 18

REFERENSI ................................................................................................................................................................ 19


 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Kejahatan terhadap nyawa yang dapat disebut dengan atau merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan. Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Dalam hal ini suatu kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 sampai dengan 350 dengan segala macam pembunuhan.

Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.

Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prototype dari prilaku menyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturan pengertian normative atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan.(Saparinah Sadli) Dan salah satu cara untuk mengendalikannya adalah dengan sanksi pidana. Hakikat dari sanksi pidana adalah pembalasan, sedangkan tuntuan sanksi pidana adalah penjeraan baik ditujukan pada pelanggar hukum itu sendiri maupun pada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan pendidikan atau perbaikan bagi para penjahat. (Andi Hamzah)




B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan?
2.      Apakah unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam ilmu hukum pidana?




















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Delik Pembunuhan dan Delik Penganiayaan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang, yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Dari definisi lain tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan menghilangnya nyawa baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Abdul Qadir Audah memberikan definisi pembunuhan adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan atau nyawa manusia.  Sedangkan menurut Drs. Rahman Hakim dalam bukunya “Hukum Pidana Islam” adalah perampasam atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan disebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakkan tubuh. Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Dan Pembunuhan oleh pasal 338 dirumuskan sebagai dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara.

Sedangkan, Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara : 509)

Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.       Adanya kesengajaan
b.      Adanya perbuatan
c.       Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni
1.      rasa sakit pada tubuh
2.      luka pada tubuh
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur objektif.

Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.

B.     Jenis-jenis penganiayaan dan sanksi
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari :

1.      Penganiayaan biasa
Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, apabila tidak mengakibatkan luka berat dan korban tidak mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, apabila korban luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, sedangkan apabila meyebabkan korban mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

2.      Penganiayaan ringan pasal 352 KUPH
Disebut penganiayaan ringan Karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit   dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
1)   Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan  penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak  empat ribu lima ratus. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.

2)   Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan)  tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.

3.      Penganiyaan berencarna pasal 353 KUHP
Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1.)   Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama  empat tahun.
2.)   Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun.
3.)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang”. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana.

Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.

Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

4.      Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :
1.)   Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
3.)   Perbuatan berat (zwar lichamelijk letsel toebrengt) atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alas an diadakan larang itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.

Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang  dapat mendatangkan bahaya maut. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian. Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra Mendapat cacat besar, Lumpuh (kelumpuhan , Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu, Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.

Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.



5.      Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1.)   Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.)   Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.)   Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

C.      Jenis-jenis pembunuhan dan sanksi
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :

1.      Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Adapun rumusan dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya : seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan sebagai berikut : “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :
  1. Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
  2. Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.
“Dengan sengaja” artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.

Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Berkenaan dengan “nyawa orang lain” maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuhan. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi masalah, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.

2.      Pembunuhan Dengan Pemberatan
Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain. Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain; pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempermudah terlaksananya kejahatan lain itu. Kata “didahului” dimaksudkan didahului kejahatan lainnya atau menjamin agar pelaku kejahatan tetap dapat menguasai barang-barang yang diperoleh dari kejahatan.

Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
Unsur subyektif :
a.       Dengan sengaja
b.      Dengan maksud
Unsur obyektif :
a.       Menghilangkan nyawa orang lain
b.      Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
c.       Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
d.      Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
e.       Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.

3.      Pembunuhan Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Mengenai arti kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP. Lain halnya dengan KUHP swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan : Barangsiapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja.

Dalam Memorie van toelicting swb (MvT) mendefinisikan bahwa pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui. Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam wet. (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil). Sedangkan menurut pengertian lain, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur – unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).

Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
  1. Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
  2. Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.

4.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)
Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”

Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.

Jadi Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP.

5.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)
Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya karena takut diketahui orang bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alatalatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya.

6.      Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri
Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal 344 ini membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa). Contoh dari pelaksanaan Pasal 344 KUHP adalah jika dalam sebuah pendakian (ekspedisi), dimana kalau salah seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak ada harapan untuk meneruskan pendakian mencapai puncak gunung, sedangkan ia tidak suka membebani kawan-kawannya dalam mencapai tujuan maka dalam hal ini mungkin ia minta dibunuh saja.

7.      Penganjuran Agar Bunuh Diri
Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.

Yang dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.

8.      Pengguguran Kandungan
Kata “pengguguran kandungan” adalah terjemahan dari kata “abortus provocatus” yang dalam Kamus Kedokteran diterjemahkan dengan : “membuat keguguran”. Pengguguran kandungan diatur dalam KUHP oleh Pasal-Pasal 346, 347, 348, dan 349. Jika diamati Pasal-Pasal tersebut maka akan dapat diketahui bahwa ada tiga unsur atau faktor pada kasus pengguguran kandungan, yaitu ;
  1. janin
  2. ibu yang mengandung
  3. orang ketiga, yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.[49]

Tujuan Pasal-Pasal tersebut adalah untuk melindungi janin. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti “janin” sebagai  (1) bakal bayi (masih di kandungan (2) embrio setelah melebihi umur dua bulan. Perkataan “gugur kandungan” tidak sama dengan “matinya janin”. Kemungkinan, janin dalam kandungan dapat dibunuh, tanpa gugur. Namun pembuat undang-undang dalam rumusan KUHP, belum membedakan kedua hal tersebut.

Pengaturan KUHP mengenai “pengguguran kandungan” adalah sebagai berikut :
1.)   Pengguguran Kandungan Oleh si Ibu
Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2.)   Pengguguran Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung
Hal ini diatur oleh KUHP Pasal 347 yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(2)  Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

3.)   Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya
Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

9.        Pasal 349 : jika seorang dokter, atau bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarakan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertigha dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

10.    Pasal 350  : dalam hal pemidanaan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan bedasarkan pasal 344, 347 dan 348 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-5.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Sanksi-sanksi bagi pelaku pembunuhan disesuaikan sesuai dengan jenis pembunuhannya :
1.      Pembunuhan Biasa , dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
2.      Pembunuhan Dengan Pemberatan, Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
3.      Pembunuhan Berencana, Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
4.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag), Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”
5.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord), Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya karena takut diketahui orang bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
6.      Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri, Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
7.      Penganjuran Agar Bunuh Diri, Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.
8.      Pengguguran Kandungan
a.       Pengguguran Kandungan Oleh si Ibu, Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
b.      Pengguguran Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung,Hal ini diatur oleh KUHP Pasal 347 yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(2)  Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
c.       Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya, Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
9.      Pasal 349 : jika seorang dokter, atau bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarakan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertigha dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
10.  Pasal 350  : dalam hal pemidanaan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan bedasarkan pasal 344, 347 dan 348 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-5.

Unsur-unsur penganiayaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan sebagai berikut :
a.       Adanya kesengajaan
b.      Adanya perbuatan
c.       Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni
1.      rasa sakit pada tubuh
2.      luka pada tubuh
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur objektif.

B.     Saran
Dalam melaksanakan pemberian hukuman terhadap pelaku harus dilakukan sebaik-baiknya oleh para aparat penegak hukum agar hukuman sanksi yang dijatuhkan dan diterima sesuai dengan tingkat kesalahannya dan tidak ada kecurangan-kecurangan yang tidak dibolehkan dalam hukum. Karena siapapun yang melakukan tindak pidanan/kejahatan harus diadili seadil-adilnya.



REFERENSI








---------; 2008; KUHPer, KUHP, KUHAP; pustaka yudistisia; Yogyakarta.