Dosen
: Arsyid
Zakaria, S.H., M.H.
Tugas
Tindak Pidana Tertentu
“PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN”

OLEH:
Gita Lestari
040210
0565
L.W 3.3
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2012
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan
dengan baik.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat mengetahui bagaimana pengertian pembunuhan dan
penganiayaan serta saksi dari tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, yang
kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini memuat
tentang “ Pembunuhan dan Penganiayaan”.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang
telah banyak memberi masukan dalam penyusun agar dapat menyelesaikan makalah
ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon
untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Penulis
Gita
Lestari
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................................................................................... i
Daftar Isi ..................................................................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN ....................................................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ..................................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ............................................................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN ......................................................................................................................................... 3
A.
Pengertian Delik Pembunuhan Dan Delik Penganiayaan ........................................... 3
B.
Jenis – jenis Penganiayaan dan sanksi .................................................................................... 4
C.
Jenis – jenis Pembunuhan dan sanksi ...................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
.................................................................................................................................................. 16
A.
Kesimpulan ............................................................................................................................................ 16
B.
Saran .......................................................................................................................................................... 18
REFERENSI ................................................................................................................................................................ 19
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kejahatan terhadap nyawa yang dapat disebut dengan atau merampas jiwa
orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan
atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan. Kejahatan terhadap nyawa
adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Dalam hal ini suatu
kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 sampai dengan 350 dengan segala
macam pembunuhan.
Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala
perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh
bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan
kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang
dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.
Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prototype
dari prilaku menyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari
aturan-aturan pengertian normative atau dari harapan-harapan lingkungan
sosial yang bersangkutan.(Saparinah Sadli) Dan salah satu cara untuk
mengendalikannya adalah dengan sanksi pidana. Hakikat dari sanksi pidana adalah
pembalasan, sedangkan tuntuan sanksi pidana adalah penjeraan baik ditujukan
pada pelanggar hukum itu sendiri maupun pada mereka yang mempunyai potensi
menjadi penjahat. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari segala
bentuk kejahatan dan pendidikan atau perbaikan bagi para penjahat. (Andi
Hamzah)
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan?
2.
Apakah
unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam ilmu hukum pidana?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Delik Pembunuhan dan Delik Penganiayaan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan
atau beberapa orang, yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Dari
definisi lain tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap
orang lain yang mengakibatkan menghilangnya nyawa baik perbuatan tersebut
dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.
Abdul Qadir Audah memberikan definisi pembunuhan adalah perbuatan
manusia yang menghilangkan kehidupan atau nyawa manusia. Sedangkan menurut Drs. Rahman Hakim dalam
bukunya “Hukum Pidana Islam” adalah perampasam atau peniadaan nyawa seseorang oleh
orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan
disebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakkan tubuh.
Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh atau perbuatan membunuh.
Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa
orang lain. Dan Pembunuhan oleh pasal 338 dirumuskan sebagai dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun
penjara.
Sedangkan, Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut
“penganiayaan”. mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak
perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan
sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit
(pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara : 509)
Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan
rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
(Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan
hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.
Adanya
kesengajaan
b.
Adanya
perbuatan
c.
Adanya
akibat perbuatan (yang dituju), yakni
1.
rasa
sakit pada tubuh
2.
luka
pada tubuh
Unsur pertama
adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur
objektif.
Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala
perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh
bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan
kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang
dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.
B.
Jenis-jenis
penganiayaan dan sanksi
Secara umum,
tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang
diatur KUHP terdiri dari :
1.
Penganiayaan
biasa
Penganiayaan
berdasarkan Pasal 351 KUHP, apabila tidak mengakibatkan luka berat dan korban
tidak mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, apabila korban luka
berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, sedangkan
apabila meyebabkan korban mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
tujuh tahun.
2. Penganiayaan ringan pasal 352 KUPH
Disebut penganiayaan ringan Karena penganiayaan ini tidak menyebabkan
luka atau penyakit dan tidak
menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan
dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356,
maka penganiayaan yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi
bawahannya.
2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Melihat pasal 352 ayat (2)
bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam
pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal,
tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu
dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah
percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang
telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam
penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
3. Penganiyaan berencarna pasal 353 KUHP
Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1.)
Penganiayaan
dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2.)
Jika
perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara palang lama tujuh tahun.
3.)
Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih
dahulu adalah : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk
mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang”. Apabila kita fahami tentang
arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan
tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur
direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan,
direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari
kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada
penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan
berencana.
Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si
pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan
bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik
bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk
melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi
keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di
kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan
lain sebagainya.
Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur
dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa
faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana
apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan
disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal
355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian
(ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana
(pasal 340 KUHP).
4.
Penganiayaan
berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah
sebgai berikut :
1.)
Barang
siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.)
Jika
perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
3.)
Perbuatan
berat (zwar lichamelijk letsel toebrengt) atau dapat disebut juga menjadikan
berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu
harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang,
akibat yang menjadi pokok alas an diadakan larang itu dan bahwa perbuatan itu
melanggar hukum.
Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur
dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang
telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan
pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari
perbuatan pidana.
Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini
harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan
pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini
bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan
luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat
berarti Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan
sempurna atau yang dapat mendatangkan
bahaya maut. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau
pekerjaan pencaharian. Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra Mendapat
cacat besar, Lumpuh (kelumpuhan , Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama
dari empat minggu, Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa
dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat
bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau
alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.
5.
Penganiayaan
berat berencana pasal 355 KUHP
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang
rumusannya adalah sebagai berikut :
1.)
Penganiayaan
berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
2.)
Jika
perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
3.)
Bila
kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa
penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat
berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1)
dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu
penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk
penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus
terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat
maupun unsur penganiayaan berencana.
C.
Jenis-jenis
pembunuhan dan sanksi
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang
ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri
dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Kejahatan terhadap nyawa orang
lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
1.
Pembunuhan
Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk
yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua
unsur-unsurnya. Adapun rumusan dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam,
karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun”.
Yang dapat
digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya : seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya
sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang
melakukan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan sebagai berikut : “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang
lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun”.
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan
biasa adalah sebagai berikut :
- Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
- Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan,
nyawa, dan orang lain.
“Dengan sengaja” artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan
kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus)
yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk
tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal
340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain
yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.
Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu :
“menghilangkan”, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus
menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan
ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan
nyawa orang lain.
Berkenaan dengan “nyawa orang lain” maksudnya adalah nyawa orang lain
dari si pembunuhan. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi
masalah, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk
juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak
mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi
yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai
kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan
nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang
bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung
jawabkan.
2.
Pembunuhan
Dengan Pemberatan
Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Pembunuhan
yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan
maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan
diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang
didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan
hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh
tahun.”
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai,
atau didahului oleh kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan
lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan
lain. Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain; pembunuhan itu
dimaksudkan untuk mempermudah terlaksananya kejahatan lain itu. Kata
“didahului” dimaksudkan didahului kejahatan lainnya atau menjamin agar pelaku
kejahatan tetap dapat menguasai barang-barang yang diperoleh dari kejahatan.
Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan
dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
Unsur
subyektif :
a.
Dengan
sengaja
b.
Dengan
maksud
Unsur obyektif
:
a.
Menghilangkan
nyawa orang lain
b.
Diikuti,
disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
c.
Untuk
menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau
telah dilakukan
d.
Untuk
menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam
tindak pidana yang bersangkutan
e.
Untuk
dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara
melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
3.
Pembunuhan
Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barangsiapa
dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Mengenai arti kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP. Lain halnya
dengan KUHP swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan : Barangsiapa
melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan
perbuatan itu dengan sengaja.
Dalam Memorie van toelicting swb (MvT) mendefinisikan
bahwa pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan
perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui. Menurut teori kehendak kesengajaan adalah
kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan
dalam wet. (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil). Sedangkan menurut pengertian lain,
kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur – unsur yang
diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot
de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).
Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah
sebagai berikut :
- Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja
dan direncanakan terlebih dahulu
- Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa
orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan
sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka
ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
4.
Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)
Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Seorang
ibu yang karena
takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan
atau tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak,
dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”
Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah
bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada
saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa
perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu
didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.
Jadi Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah
anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut
haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan.
Apabila anak yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut
tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut
Pasal 338 KUHP.
5.
Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)
Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Seorang ibu yang untuk
menjalankan keputusan yang
diambinya karena takut diketahui orang bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak,
pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu menghilangkan jiwa
anaknya itu dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan anak berencana
dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342
KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi
tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan
itu dan mempersiapkan alat –alatnya. Tetapi
pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga
sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam
pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang
mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah
mempersiapkan alat-alatnya.
6.
Pembunuhan
Atas Permintaan Sendiri
Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang
disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua
belas tahun.
Pasal 344 ini membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari
yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan
sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak
secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini
tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari
Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa). Contoh
dari pelaksanaan Pasal 344 KUHP adalah jika dalam sebuah pendakian (ekspedisi),
dimana kalau salah seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak
ada harapan untuk meneruskan pendakian mencapai puncak gunung, sedangkan ia
tidak suka membebani kawan-kawannya dalam mencapai tujuan maka dalam hal ini mungkin ia minta dibunuh saja.
7.
Penganjuran
Agar Bunuh Diri
Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa
dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam
perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.
Yang dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan
atau memberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh
diri itu benar terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan
kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau
membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau
nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati
karenanya. Unsur
“jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van
strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan
yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.
8.
Pengguguran
Kandungan
Kata “pengguguran kandungan” adalah terjemahan dari kata “abortus
provocatus” yang dalam Kamus Kedokteran diterjemahkan dengan : “membuat
keguguran”. Pengguguran kandungan diatur dalam KUHP oleh Pasal-Pasal 346, 347,
348, dan 349. Jika diamati Pasal-Pasal tersebut maka akan dapat diketahui bahwa
ada tiga unsur atau faktor pada kasus pengguguran kandungan, yaitu ;
- janin
- ibu yang mengandung
- orang ketiga, yaitu yang terlibat pada
pengguguran tersebut.[49]
Tujuan Pasal-Pasal tersebut adalah untuk melindungi janin. Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti “janin” sebagai (1) bakal bayi
(masih di kandungan (2) embrio setelah melebihi umur dua bulan. Perkataan
“gugur kandungan” tidak sama dengan “matinya janin”. Kemungkinan, janin dalam
kandungan dapat dibunuh, tanpa gugur. Namun pembuat undang-undang dalam rumusan
KUHP, belum membedakan kedua hal tersebut.
Pengaturan KUHP mengenai “pengguguran kandungan” adalah sebagai
berikut :
1.)
Pengguguran
Kandungan Oleh si Ibu
Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya
sebagai berikut :
Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau
mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2.)
Pengguguran
Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung
Hal ini diatur
oleh KUHP Pasal 347 yang bunyinya sebagai berikut :
(1)
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang
perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya dua belas tahun
(2)
Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3.)
Pengguguran
Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya
Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur
atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu
mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
9.
Pasal 349 : jika seorang dokter, atau bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarakan pasal 346, ataupun
melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengan sepertigha dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
10.
Pasal 350 :
dalam hal pemidanaan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu
kejahatan bedasarkan pasal 344, 347 dan 348 dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1-5.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sanksi-sanksi bagi pelaku pembunuhan disesuaikan sesuai
dengan jenis pembunuhannya :
1.
Pembunuhan
Biasa , dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam,
karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun”.
2.
Pembunuhan
Dengan Pemberatan, Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut
: “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang
dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan,
untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya
barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya,
dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.”
3.
Pembunuhan
Berencana, Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
4.
Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag), Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP
yang bunyinya sebagai berikut : “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui
ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa
lama sesudah dilahirkan, dengan
sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena
bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”
5.
Pembunuhan
Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord), Hal ini diatur oleh
Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya karena takut diketahui orang bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak,
pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu menghilangkan jiwa
anaknya itu dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan anak berencana
dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
6.
Pembunuhan
Atas Permintaan Sendiri, Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya
sebagai berikut : Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan
orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh,
dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
7.
Penganjuran
Agar Bunuh Diri, Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai
berikut : Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau
menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya
bunuh diri.
8.
Pengguguran
Kandungan
a.
Pengguguran
Kandungan Oleh si Ibu, Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya sebagai
berikut : “Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya
atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun.”
b.
Pengguguran
Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung,Hal ini diatur
oleh KUHP Pasal 347 yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja
menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin
perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(2) Jika perbuatan itu
berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
c.
Pengguguran
Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya, Hal ini diatur oleh Pasal
348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur
atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu
mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
9.
Pasal 349 : jika seorang dokter, atau bidan atau
juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarakan pasal 346, ataupun
melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengan sepertigha dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
10.
Pasal 350 :
dalam hal pemidanaan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu
kejahatan bedasarkan pasal 344, 347 dan 348 dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1-5.
Unsur-unsur penganiayaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana
penganiayaan sebagai berikut :
a.
Adanya
kesengajaan
b.
Adanya
perbuatan
c.
Adanya
akibat perbuatan (yang dituju), yakni
1.
rasa
sakit pada tubuh
2.
luka
pada tubuh
Unsur pertama
adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur
objektif.
B.
Saran
Dalam melaksanakan pemberian hukuman terhadap pelaku harus dilakukan sebaik-baiknya
oleh para aparat penegak hukum agar hukuman sanksi yang dijatuhkan dan diterima
sesuai dengan tingkat kesalahannya dan tidak ada kecurangan-kecurangan yang
tidak dibolehkan dalam hukum. Karena siapapun yang melakukan tindak
pidanan/kejahatan harus diadili seadil-adilnya.
REFERENSI
---------;
2008; KUHPer, KUHP, KUHAP; pustaka yudistisia; Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar