Kamis, 12 Januari 2012

TINDAK PIDANA TERTENTU DI INDONESIA




Dosen : Arsyid Zakaria, S.H., M.H.
Tugas Tindak Pidana Tertentu

         PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN
UMI_COLOR






                                                  OLEH:
                                    Gita Lestari
                                  040210 0565
                                         L.W 3.3

                                  FAKULTAS HUKUM
             UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
                                    MAKASSAR
                                           2012




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui bagaimana pengertian pembunuhan dan penganiayaan serta saksi dari tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini memuat tentang “ Pembunuhan dan Penganiayaan”.

Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah banyak memberi masukan dalam penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


             Penulis

          Gita Lestari







DAFTAR ISI


Kata Pengantar .......................................................................................................................................................  i
Daftar Isi .....................................................................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................................................  1
A.     Latar Belakang .....................................................................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah .............................................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN .........................................................................................................................................  3
A.      Pengertian Delik Pembunuhan Dan Delik Penganiayaan ...........................................  3
B.      Jenis – jenis Penganiayaan dan sanksi ....................................................................................  4
C.      Jenis – jenis Pembunuhan dan sanksi ......................................................................................  8

BAB III PENUTUP .................................................................................................................................................. 16
A.      Kesimpulan ............................................................................................................................................ 16
B.      Saran .......................................................................................................................................................... 18

REFERENSI ................................................................................................................................................................ 19


 BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Kejahatan terhadap nyawa yang dapat disebut dengan atau merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan. Kejahatan terhadap nyawa adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Dalam hal ini suatu kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 sampai dengan 350 dengan segala macam pembunuhan.

Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.

Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prototype dari prilaku menyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturan pengertian normative atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan.(Saparinah Sadli) Dan salah satu cara untuk mengendalikannya adalah dengan sanksi pidana. Hakikat dari sanksi pidana adalah pembalasan, sedangkan tuntuan sanksi pidana adalah penjeraan baik ditujukan pada pelanggar hukum itu sendiri maupun pada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan pendidikan atau perbaikan bagi para penjahat. (Andi Hamzah)




B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan?
2.      Apakah unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam ilmu hukum pidana?




















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Delik Pembunuhan dan Delik Penganiayaan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang, yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Dari definisi lain tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan menghilangnya nyawa baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Abdul Qadir Audah memberikan definisi pembunuhan adalah perbuatan manusia yang menghilangkan kehidupan atau nyawa manusia.  Sedangkan menurut Drs. Rahman Hakim dalam bukunya “Hukum Pidana Islam” adalah perampasam atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan disebabkan ketiadaan roh sebagai unsur utama untuk menggerakkan tubuh. Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh atau perbuatan membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Dan Pembunuhan oleh pasal 338 dirumuskan sebagai dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara.

Sedangkan, Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara : 509)

Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.       Adanya kesengajaan
b.      Adanya perbuatan
c.       Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni
1.      rasa sakit pada tubuh
2.      luka pada tubuh
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur objektif.

Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.

B.     Jenis-jenis penganiayaan dan sanksi
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari :

1.      Penganiayaan biasa
Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, apabila tidak mengakibatkan luka berat dan korban tidak mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, apabila korban luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, sedangkan apabila meyebabkan korban mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

2.      Penganiayaan ringan pasal 352 KUPH
Disebut penganiayaan ringan Karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit   dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
1)   Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan  penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak  empat ribu lima ratus. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.

2)   Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan)  tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.

3.      Penganiyaan berencarna pasal 353 KUHP
Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut :
1.)   Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama  empat tahun.
2.)   Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun.
3.)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut Mr.M.H. Tiirtamidjaja Menyatakan arti di rencanakan lebih dahulu adalah : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang”. Apabila kita fahami tentang arti dari di rencanakan diatas, bermaksud sebelum melakukan penganiayaan tersebut telah di rencanakan terlebih dahulu, oleh sebab terdapatnya unsur direncanakan lebih dulu (meet voor bedachte rade) sebelum perbuatan dilakukan, direncanakan lebih dulu (disingkat berencana), adalah berbentuk khusus dari kesengajaan (opzettielijk) dan merupakan alas an pemberat pidana pada penganiayaan yang bersifat subjektif, dan juga terdapat pada pembunuhan berencana.

Pekataan berpikir dengan tenang, sebelum melakukan penganiayaan, si pelaku tidak langsung melakukan kejahatan itu tetapi ia masih berfikir dengan bating yang tenang apakah resiko/akibat yang akan terjadi yang disadarinya baik bagi dirinya maupun orang lain, sehingga si pelaku sudah berniat untuk melakukan kejahatan tersebut sesuai dengan kehendaknya yang telah menjadi keputusan untuk melakukannya. Maksud dari niat dan rencana tersebut tidak di kuasai oleh perasaan emosi yang tinggi, takut, tergesa-gesa atau terpaksa dan lain sebagainya.

Penganiayaan berencana yang telah dijelaskan diatas dan telah diatur dala pasal 353 apabila mengakibatkan luka berat dan kematian adalah berupa faktor/alas an pembuat pidana yang bersifat objektif, penganiayaan berencana apabila menimbulkan luka berat yang di kehendaki sesuai dengan (ayat 2) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi penganiayaan berat berencana (pasal 355 KUHP), apabila kejahatan tersebut bermaksud dan ditujukan pada kematian (ayat 3) bukan disebut lagi penganiayaan berencana tetapi pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).

4.      Penganiayaan berat pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat dirumuskan dalam pasal 354 yang rumusannya adalah sebgai berikut :
1.)   Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, dipidana kerena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
2.)   Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
3.)   Perbuatan berat (zwar lichamelijk letsel toebrengt) atau dapat disebut juga menjadikan berat pada tubuh orang lain. Haruslah dilakukan dengan sengaja. Kesengajaan itu harus mengenai ketiga unsur dari tindak pidana yaitu: pebuatan yang dilarang, akibat yang menjadi pokok alas an diadakan larang itu dan bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Ketiga unsur diatas harus disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana, seorang jaksa harus teliti dalam merumuskan apakah yang telah dilakukan oleh seorang terdakwah dan ia harus menyebukan pula tuduhan pidana semua unsur yang disebutkan dalam undang-undang sebagai unsur dari perbuatan pidana.

Apabila dihubungkan dengan unsur kesengajaan maka kesengajaan ini harus sekaligus ditujukan baik tehadap perbuatannya, (misalnya menusuk dengan pisau), maupun terhadap akibatnya, yakni luka berat. Mengenai luka berat disini bersifat abstrak bagaimana bentuknya luka berat, kita hanya dapat merumuskan luka berat yang telah di jelaskan pada pasal 90 KUHP sebagai berikut:
Luka berat berarti Jatuh sakit atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang  dapat mendatangkan bahaya maut. Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian. Tidak dapat lagi memakai salah satu panca indra Mendapat cacat besar, Lumpuh (kelumpuhan , Akal (tenaga faham) tidak sempurna lebih lama dari empat minggu, Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.

Pada pasal 90 KUHP diatas telah dijelaskan tentang golongan yang bisa dikatakan sebagi luka berat, sedangkan akibat kematian pada penganiayaan berat bukanlah merupakan unsur penganiayaan berat, melainkan merupakan faktor atau alasan memperberat pidana dalam penganiayaan berat.



5.      Penganiayaan berat berencana pasal 355 KUHP
Penganiyaan berat berencana, dimuat dalam pasal 355 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut :
1.)   Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.)   Jika perbuatan itu menimbulkan kematian yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
3.)   Bila kita lihat penjelasan yang telah ada diatas tentang kejahatan yang berupa penganiayaan berencana, dan penganiayaan berat, maka penganiayaan berat berencana ini merupakan bentuk gabungan antara penganiayaan berat (354 ayat 1) dengan penganiyaan berencana (pasal 353 ayat 1), dengan kata lain suatu penganiayaan berat yang terjadi dalam penganiayaan berencana, kedua bentuk penganiayaan ini haruslah terjadi secara serentak/bersama. Oleh karena harus terjadi secara bersama, maka harus terpenuhi baik unsur penganiayaan berat maupun unsur penganiayaan berencana.

C.      Jenis-jenis pembunuhan dan sanksi
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :

1.      Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya. Adapun rumusan dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Yang dapat digolongkan dengan pembunuhan ini misalnya : seorang suami yang datang mendadak dirumahnya, mengetahui istrinya sedang berzina dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan orang yang melakukan zina dengan istrinya tersebut. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan sebagai berikut : “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :
  1. Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
  2. Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.
“Dengan sengaja” artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.

Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Berkenaan dengan “nyawa orang lain” maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuhan. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi masalah, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.

2.      Pembunuhan Dengan Pemberatan
Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan”. Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain. Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain; pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempermudah terlaksananya kejahatan lain itu. Kata “didahului” dimaksudkan didahului kejahatan lainnya atau menjamin agar pelaku kejahatan tetap dapat menguasai barang-barang yang diperoleh dari kejahatan.

Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
Unsur subyektif :
a.       Dengan sengaja
b.      Dengan maksud
Unsur obyektif :
a.       Menghilangkan nyawa orang lain
b.      Diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
c.       Untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
d.      Untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
e.       Untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.

3.      Pembunuhan Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Mengenai arti kesengajaan, tidak ada keterangan sama sekali dalam KUHP. Lain halnya dengan KUHP swiss dimana dalam pasal 18 dengan tegas ditentukan : Barangsiapa melakukan perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya, maka dia melakukan perbuatan itu dengan sengaja.

Dalam Memorie van toelicting swb (MvT) mendefinisikan bahwa pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang, dengan dikehendaki dan diketahui. Menurut teori kehendak kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam wet. (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil). Sedangkan menurut pengertian lain, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur – unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bj voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving behoorende bestandelen).

Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
  1. Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
  2. Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.

4.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)
Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”

Unsur pokok yang ada dalam Pasal 341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja membunuh anakkandungnya sendiri pada saat anak itu dilahirkan atau beberapa saat setelah anak itu dilahirkan. Sedangkan unsur yang terpenting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.

Jadi Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP.

5.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)
Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya karena takut diketahui orang bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alatalatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya.

6.      Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri
Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal 344 ini membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa). Contoh dari pelaksanaan Pasal 344 KUHP adalah jika dalam sebuah pendakian (ekspedisi), dimana kalau salah seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak ada harapan untuk meneruskan pendakian mencapai puncak gunung, sedangkan ia tidak suka membebani kawan-kawannya dalam mencapai tujuan maka dalam hal ini mungkin ia minta dibunuh saja.

7.      Penganjuran Agar Bunuh Diri
Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.

Yang dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi. Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya. Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.

8.      Pengguguran Kandungan
Kata “pengguguran kandungan” adalah terjemahan dari kata “abortus provocatus” yang dalam Kamus Kedokteran diterjemahkan dengan : “membuat keguguran”. Pengguguran kandungan diatur dalam KUHP oleh Pasal-Pasal 346, 347, 348, dan 349. Jika diamati Pasal-Pasal tersebut maka akan dapat diketahui bahwa ada tiga unsur atau faktor pada kasus pengguguran kandungan, yaitu ;
  1. janin
  2. ibu yang mengandung
  3. orang ketiga, yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.[49]

Tujuan Pasal-Pasal tersebut adalah untuk melindungi janin. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti “janin” sebagai  (1) bakal bayi (masih di kandungan (2) embrio setelah melebihi umur dua bulan. Perkataan “gugur kandungan” tidak sama dengan “matinya janin”. Kemungkinan, janin dalam kandungan dapat dibunuh, tanpa gugur. Namun pembuat undang-undang dalam rumusan KUHP, belum membedakan kedua hal tersebut.

Pengaturan KUHP mengenai “pengguguran kandungan” adalah sebagai berikut :
1.)   Pengguguran Kandungan Oleh si Ibu
Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2.)   Pengguguran Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung
Hal ini diatur oleh KUHP Pasal 347 yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(2)  Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

3.)   Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya
Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

9.        Pasal 349 : jika seorang dokter, atau bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarakan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertigha dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

10.    Pasal 350  : dalam hal pemidanaan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan bedasarkan pasal 344, 347 dan 348 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-5.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Sanksi-sanksi bagi pelaku pembunuhan disesuaikan sesuai dengan jenis pembunuhannya :
1.      Pembunuhan Biasa , dalam Pasal 338 KUHP adalah sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
2.      Pembunuhan Dengan Pemberatan, Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
3.      Pembunuhan Berencana, Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
4.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag), Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Seorang ibu yang karena takut akan diketahui ia sudah melahirkan anak, pada ketika anak itu dilahirkan atau tiada beberapa lama sesudah dilahirkan, dengan sengaja menghilangkan nyawa anak itu dipidana karena bersalah melakukan pembunuhan anak, dengan pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun.”
5.      Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord), Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Seorang ibu yang untuk menjalankan keputusan yang diambinya karena takut diketahui orang bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu menghilangkan jiwa anaknya itu dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan anak berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
6.      Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri, Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
7.      Penganjuran Agar Bunuh Diri, Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.
8.      Pengguguran Kandungan
a.       Pengguguran Kandungan Oleh si Ibu, Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya sebagai berikut : “Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
b.      Pengguguran Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung,Hal ini diatur oleh KUHP Pasal 347 yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(2)  Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
c.       Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya, Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
9.      Pasal 349 : jika seorang dokter, atau bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarakan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertigha dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
10.  Pasal 350  : dalam hal pemidanaan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan bedasarkan pasal 344, 347 dan 348 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-5.

Unsur-unsur penganiayaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan sebagai berikut :
a.       Adanya kesengajaan
b.      Adanya perbuatan
c.       Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni
1.      rasa sakit pada tubuh
2.      luka pada tubuh
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif (kesalahan), unsur kedua dan ketiga berupa unsur objektif.

B.     Saran
Dalam melaksanakan pemberian hukuman terhadap pelaku harus dilakukan sebaik-baiknya oleh para aparat penegak hukum agar hukuman sanksi yang dijatuhkan dan diterima sesuai dengan tingkat kesalahannya dan tidak ada kecurangan-kecurangan yang tidak dibolehkan dalam hukum. Karena siapapun yang melakukan tindak pidanan/kejahatan harus diadili seadil-adilnya.



REFERENSI








---------; 2008; KUHPer, KUHP, KUHAP; pustaka yudistisia; Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar